- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 655/PDT.G/2019/PN MDN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH OBYEK TERPERKARA HAK MILIK DARI LEM CHRISTINA BR GINTING SESUAI SURAT KETERANGAN TANGGAL 24 JUNI 1977 NOMOR : 25/3/1977 ATAS NAMA LEM BR GINTING YANG DITERBITKAN OLEH CAMAT MEDAN TUNTUNGAN DAN DIKETAHUI OLEH KEPALA KAMPUNG TANJUNG SELAMAT;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM SURAT KETERANGAN TANGGAL 24 JUNI 1977 NOMOR : 25/3/1977 ATAS NAMA LEM BR GINTING YANG DITERBITKAN OLEH CAMAT MEDAN TUNTUNGAN DAN DIKETAHUI OLEH KEPALA KAMPUNG TANJUNG SELAMAT ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 655/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2020, yang dimohonkan banding;
- Menyatakan eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah obyek terperkara hak milik dari LEM CHRISTINA BR GINTING sesuai Surat Keterangan tanggal 24 Juni 1977 Nomor : 25/3/1977 atas nama LEM BR GINTING yang diterbitkan oleh Camat Medan Tuntungan dan diketahui oleh Kepala Kampung Tanjung Selamat;
- Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan tanggal 24 Juni 1977 Nomor : 25/3/1977 atas nama LEM BR GINTING yang diterbitkan oleh Camat Medan Tuntungan dan diketahui oleh Kepala Kampung Tanjung Selamat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 499/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 499/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Supriyono |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam konpensi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi Dalam konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 499/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 3276 K/Pdt/2021
Banding : 499/PDT/2020/PT MDN
Statistik194303