- Menolak Eksepsi Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat - Penggugat Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum Penggugat ? Pengugat Dalam Konvensi dan Tergugat - Tergugat Dalam Konvensi adalah keturunan dan ahli waris yang sah dari Alm. Gumbang Ginting dan Istrinya Almh. Ngena Kenca Br Sembiring;
- Menyatakan dalam hukum tanah objek perkara adalah harta warisan dari alm. Gumbang Ginting dan Istrinya almh. Ngena Kenca Br Sembiring ;
- Menyatakan dalam hukum Penggugat - Penggugat Dalam Konvensi berhak sebesar 6/7 (enam per tujuh) dari luas tanah objek Perkara beserta seluruh apa yang ada dan tumbuh diatasnya, terletak dibagian sebelah Timur yang memanjang dari arah Utara ke Selatan objek perkara yakni lebar didepan 6/7dari 52 meter = 44,57 meter; sedangkan lebar dibelakang 6/7 dari 50 meter = 42,85 meter dan panjang kebelakang adalah 167,60 meter; ;
- Menghukum Tergugat - Tergugat Dalam Konvensi dan orang lain yang menerima hak dari Tergugat - Tergugat Dalam Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat ? Penggugat Dalam Konvensi sebesar 6/7 (enam per tujuh) dari tanah objek perkara beserta seluruh apa yang ada dan tumbuh diatasnya tanpa pengecualian, tanpa ada halangan dan tanpa alasan apapun ;
- Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan nomor : 25/3/1977 tanggal 24 Juni 1977 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat ? I Camat Medan Tuntungan dan Gambar sebidang tanah tanggal 24 Juni 1977 atas tanah obyek perkara tidak berkekuatan hukum sepanjang atas tanah objek perkara yang menjadi hak Penggugat - Penggugat Dalam Konvensi;
- Menolak gugatan penggugat Dalam Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum 1/7 dari tanah objek perkara sesuai dengan surat keterangan tanggal 24 Juni 1977 Nomor 25/3/1977 atas nama Lem Br Ginting yang diterbitkan oleh Camat Medan Tuntungan dan diketahui oleh Kepala Kampung Tanjung Selamat adalah milik Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi;
- Menyatakan dalam Hukum surat keterangan tanggal 24 Juni 1977 Nomor 25/3/1977 atas nama Lem Br Ginting yang diterbitkan oleh Camat Medan Tuntungan dan diketahui oleh Kepala Kampung Tanjung Selamat adalah sah dan berkekuatan hukum sepanjang 1/7 bagian dari tanah yang menjadi milik Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat - Tergugat Dalam Konvensi/ Pengugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara ini masing-masing setengah dari Rp. 3.858.500,- (tiga juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah).-
Putusan PN MEDAN Nomor 655/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 655/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Kadir, Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. Dalam Eksepsi B. Dalam Pokok Perkara II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 3276 K/Pdt/2021
Banding : 499/PDT/2020/PT MDN
Statistik409168