- Menyatakan Terdakwa Riza Juliana Rinaldi Bin Budi Erawan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Riza Juliana Rinaldi Bin Budi Era tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Juliana Rinaldi Bin Budi Erawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram yang dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukkan kedalam bungkus rokok filter;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
Putusan PN CIREBON Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gumanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2020/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2020/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/PID.SUS/2021
Banding : 73/PID.SUS/2021/PT BDG
Pertama : 287/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik4220