- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2020/PN KPG TANGGAL 26 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI UANG PENGGANTI KERUGIAN DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN UANG YANG TELAH DISITA DARI TERDAKWA SEJUMLAH RP9.509.924.588,00(SEMBILAN MILIAR LIMA RATUS SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH) DIPERHITUNGKAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEJUMLAH RP9.050.000.000,00 (SEMBILAN MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN MEMERINTAHKAN SISA SEJUMLAH RP459.924.588,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- BARANG BUKTI BERUPA :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR:188 DENGAN LUAS 300 M2 ATAS NAMA TJANDRA LIMAN BERALAMAT DI DESA PANJANG JIWO, KECAMATAN TENGGILIS MEJOYO, KOTA MADYA SURABAYA. (NOMOR URUT 813).
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR:189 DENGAN LUAS 300 M2 ATAS NAMA TJANDRA LIMAN BERALAMAT DI DESA PANJANG JIWO, KECAMATAN TENGGILIS MEJOYO, KOTA MADYA SURABAYA. (NOMOR URUT 814).
- SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NOMOR:888 DENGAN LUAS 24.681 M2 ATAS NAMA SITI FAUZIAH BERALAMAT DI DESA TAMBAKOSO, KECAMATAN WARU, KABUPATEN SIDOARJO. (NOMOR URUT 815).
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN TIPIKOR YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 26 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai uang pengganti kerugian dan barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan uang yang telah disita dari Terdakwa sejumlah Rp9.509.924.588,00(Sembilan miliar lima ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) diperhitungkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp9.050.000.000,00 (Sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan sisa sejumlah Rp459.924.588,00 (Empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Barang bukti berupa :
- Sebidang tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor:188 dengan luas 300 M2 atas nama TJANDRA LIMAN beralamat di Desa Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Madya Surabaya. (nomor urut 813).
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor:189 dengan luas 300 M2 atas nama TJANDRA LIMAN beralamat di Desa Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Madya Surabaya. (nomor urut 814).
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor:888 dengan luas 24.681 M2 atas nama SITI FAUZIAH beralamat di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. (nomor urut 815).
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua Tingkat Peradilan Tipikor yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
|
Nomor | 34/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Idrus, Brsudi Subakah |
Panitera | Desberseky Tanaem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA TJANDRA LIMAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SITI FAUZIAH. |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada TJANDRA LIMAN. Dikembalikan kepada SITI FAUZIAH. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1126 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 2554 K/PID.SUS/2021
Banding : 34/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Statistik305158