Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2554 K/PID.SUS/2021 |
|
Nomor | 2554 K/PID.SUS/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | H. Eddy Army, Hakim Agung, H. Ansori |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa MUHAMMAD RUSLAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 34/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG. tanggal 9 Februari 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Kpg tanggal 26 November 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar pidana selengkapnya menjadi sebagai berikut:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp9.050.000.000,00 (sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa sejumlah Rp9.509.924.588,00 (sembilan miliar lima ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), kelebihannya sejumlah Rp459.924.588,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1126 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 2554 K/PID.SUS/2021
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Banding : 34/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Statistik15235