- Menyatakan Terdakwa I Tetes Margana Bin M.Ruslan Taufik (Alm) dan Terdakwa II Deny Pratama Bin Arpani (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Tetes Margana Bin M.Ruslan Taufik (Alm) dan Terdakwa II Deny Pratama Bin Arpani (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) bungkus plastk yang berisi serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang telah disisihkan untuk digunakan Uji Laboratorium dan dikirim ke badan POM Banjarmasin;
- 1 (satu) bungkus plastk yang berisi serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang masih berisi air lengkap dengan pipet kaca serta sedotan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3541 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik659