Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 876 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GAPURA ANGKASA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg tanggal 6 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan pemutusan hubungan kerja tanpa perundingan dan tanpa penetapan;3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat tanpa adanya pembuktian kesalahan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp162.062.324,00 (seratus enam puluh dua juta enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan hak Penggugat atas manfaat dari Dana Pensiun Garuda Indonesia, THT dari PT Jiwasraya serta uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 876_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 876_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 876 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
Statistik11044