- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Affan Mahtarami bin Ir. H. Jawahir) untuk menjatuhkan talak satu raj???iterhadap Termohon Konvensi (Ani Purwanti binti Sarbe Suwoko) didepan sidang Pengadilan Agama Sleman
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah untuk selama iddah sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah 2 (dua) orang anak yang sekarang berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan , diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta berupa tanah dan bangunan rumah, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 1609/Pdt.G/2020/PA.Smn |
|
Nomor | 1609/Pdt.G/2020/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum talak diikrarkan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratusdua puluh tujuhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1609/Pdt.G/ 2020/PA.Smn
Statistik6811