- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1609/PDT.G/2020/PA.SMN TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN DAN MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ORANG ANAK BERNAMA ANAK 1, LAKI-LAKI, LAHIR DI SLEMAN PADA TANGGAL 2007 DAN ANAK 2, LAKI-LAKI, LAHIR DI SLEMAN PADA TANGGAL 2012 MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI DEWASA ATAU DAPAT MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA, DI LUAR BIAYA UNTUK KESEHATAN DAN PENDIDIKAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN DAN MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SESAAT SEBELUM MENJATUHKAN TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN BERUPA:
- NAFKAH UNTUK SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING MENGENAI HARTA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TERCATAT DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR, LUAS 314 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI KABUPATEN SLEMAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1609/Pdt.G/2020/PA.Smn tanggal 11 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1442 Hijriah tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan dan membayar nafkah kedua orang anak bernama ANAK 1, laki-laki, lahir di Sleman pada tanggal 2007 dan ANAK 2, laki-laki, lahir di Sleman pada tanggal 2012 melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai dewasa atau dapat mandiri, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya untuk kesehatan dan pendidikan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan dan membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sesaat sebelum menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Sleman berupa:
- Nafkah untuk selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding mengenai harta berupa tanah dan bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor, luas 314 meter persegi yang terletak di Kabupaten Sleman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya;
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. A. Khaliq Damanhuribrh. Malik Ibrahim |
Panitera | Msi., Danny Heryoulyawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP327.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp327.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1609/Pdt.G/ 2020/PA.Smn
Statistik9734