- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon(Jamanto bin Sarju)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susi Susanti binti Sarni) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan.
Putusan PA MAGETAN Nomor 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt |
|
Nomor | 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahdys Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Fauziah, S.agbr Hakim Anggota Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Termohon/Penggugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI. DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Susi Susanti binti Sarni) berupa Mut'ah sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 3.Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju) untuk memberikan nafkah kepada 1 (satu) orang anaknya bernama Anna Hayuna Mukti, umur 12 tahun sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa, umur 21 tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 4.MenghukumTergugat Rekonpensi(Jamanto bin Sarju) untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana poin 2 dan poin 3 untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonpensi (Susi Susanti binti Sarni) sebelum pengucapan ikrar talak; 5.Menyatakan gugatan pengembalian uang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 6.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.255.000,00 ( dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt.zip
- Download PDF
- 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Ag/2021
Banding : 149/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Statistik6119