Putusan PTA SURABAYA Nomor 149/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudh. Idham Khalid |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0943/Pdt.G/ 2020/PA.Mgt. tanggal 11 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam ProvisiMenolak gugatan Provisi Termohon/Penggugat Rekonpensi;Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Jamanto bin Sarju) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susi Susanti binti Sarni) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;Dalam RekonpensiDalam eksepsiMenolak eksepsi Tergugat Rekonpensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Susi Susanti binti Sarni) nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Susi Susanti binti Sarni) berupa Mut?ah sebesar Rp. 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju ) untuk memberi nafkah kepada seorang anak bernama Anna Hayuna Mukti binti Jamanto, umur 12 tahun sebesar !.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan hingga anak tersebut dewasa, umur 21 tahun atau telah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Jamanto bin Sarju) untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana poin 2, dan poin 3, serta poin 4 tersebut diatas untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonpensi (Susi Susanti binti Sarni) sebelum pengucapan ikrar talak;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang pengembalian biaya Tergugat Rekonpensi menjadi TKI di Korea Selatan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard);7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.225.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Ag/2021
Banding : 149/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0943/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Statistik840