- Menyatakan Terdakwa Megi Refi Gama Als Megi Bin Refli Mar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ???sebagaimana dalam dakwaan pertama??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket besar diduga shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 51,24 gram;
- 4 (empat) paket kecil diduga shabu yang di bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah tas dompet warna merah muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone samsung warna putih beserta kartu di dalamnya;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Plat B 1743 PRL;
- 1 (satu) lembar STNK B.1743 PRL An. PT ORIX Indonesia Finance;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 651/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 316 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 651/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik5017