Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 906 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte., tanggal 20 Februari 2020, sekedar memperbaiki tentang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian hak serta THR yang seluruhnya berjumlah Rp46.339.478,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 906_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 906_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 906 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Statistik9268