- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Mataram berupa:
Putusan PA MATARAM Nomor 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad, Br Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Baiq Suharti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah Iddah (Nafakah, Maskan dan Kiswah)selama 3 ( tiga ) bulan seluruhnya sejumlah Rp. 6.000.000,00 ( Enam juta rupiah ); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 ( Lima juta rupiah ); 3. Menetapkan bahwa harta benda berupa : 3.1.Uang biaya renovasi rumah harta bawaan Tergugat rekonvensi sejumlah Rp.20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ; 3.2.Sebuah Barugak /Saung, adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, sehingga gugatan Penggu gat Rekonvensi petitum angka 5 dapat dikabulkan ; 4. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum ang-ka 3 tersebut adalah (seperdua) bagian milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 tersebut sesuai bagian masing-masing sebagaimana dictum angka 4 secara sukarela, aman dan tanpa syarat, sesuai bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;. 6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 742.000,00 (Tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Statistik6124