- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 513/PDT.G/2020/PA.MTR. TANGGAL 16 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 04 RAJAB 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 513/PDT.G/2020/PA.MTR. TANGGAL 16 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 04 RAJAB 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTHAH BERUPA UANG SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN BAHWA BIAYA REHAP RUMAH TERGUGAT REKONVENSI SELAMA PERKAWINAN DENGAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP, 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPARUH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 3 DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI HARTA BERSAMA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBESAR RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 740.000,- (TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr. tanggal 16 Februari 2021 Masehi bertepatan tanggal 04 Rajab 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr. tanggal 16 Februari 2021 Masehi bertepatan tanggal 04 Rajab 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Muth?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa biaya rehap rumah Tergugat Rekonvensi selama perkawinan dengan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp, 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (separuh) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum nomor 3 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang pengganti harta bersama kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Brh. Nuheri |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PEMBANDING UNTUK PEMERIKSAAN ULANG DI TINGKAT BANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: YANG HARUS DIBAYAR SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MATARAM; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonanan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang di tingkat banding secara formil dapat diterima; DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: Dan dengan mengadili sendiri: Yang harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Mataram; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 513/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Statistik11457