-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Maret 2020;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak Upah Para Penggugat yang belum terbayar dengan jumlah sebesar Rp 57.398.454,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), perincian sebagai berikut;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas putusnya hubungan kerja bukan karena kesalahan Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kepada Para Penggugat, dengan jumlah total sebesar Rp 227.243.920,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), adapun perinciannya sebagai berikut;
-
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
-
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 226/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 226/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atmari, Br Hakim Anggota Setia Permana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 226/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik13837