Putusan PN BEKASI Nomor 565 / Pdt.G / 2018 / PN Bks |
|
Nomor | 565 / Pdt.G / 2018 / PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djuyamto |
Hakim Anggota | Musa Arief Aini, Um Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABUKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat ;B. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabukan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah seluas 923 M2 yang terletak di Jalan Belitung Rt.04 Rw.05 Desa Jatirasa, Jatiasih Kecamatan Pondok Gede dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah milik pak Ginting; - Sebelah Selatan : Rumah penduduk;- Sebalah Barat : Jalan Umum- Sebelah Timur : Tanah milik Atih Limin;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 1435/Reg/ 1977 seluas 100 M2 atas nama Kanot Kalih, Akta Jual Beli Nomor 2867/ES/HJ/IVa/328/VIII/85 atas nama Sedin Seblu seluas 300 M2, Akta Jual Beli Nomor 1393/ES/HJ/IVa/88/05/1986 atas nama Kopen Seblu seluas 200 M2, Minuta Kecamatan Pondok Gede tercatat register Nomor 991/IVa atas nama Atih Limin seluas 200 M2 ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 1986 milik Tergugat tidak berkekuatan hukum dan hapus karena berakhir masa berlakunya ;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565 / Pdt.G / 2018 / PN Bks
Statistik460