- Menyatakan Terdakwa CICI alias CICI binti MISRAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 59,1 (lima puluh sembilan koma satu) gram;
- Uang Rp7.470.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) pack plastik pembungkus;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet warna pink bermotif;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe S20;
Putusan PN RENGAT Nomor 394/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rocky Marhendra JR alias Roki bin (almarhum) Juari; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik6627