- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris 1 (Amaq Marpin) telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 1980
- Menyatakan Pewaris 2 (Amaq Harsanah) telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2017;
- Menetapkan ahli waris Amaq Marpin adalah :
- Amaq Junaidi (anak laki-laki);
- Amaq Suriani (anak laki-laki);
- Arsad (anak laki-laki);
- Amaq Harsanah (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Amaq Harsanah adalah :
- Suriani (isteri);
- Harsanah (Harnawati) (anak perempuan);
- Hilmawati (anak perempuan);
- Anita Hidayah (anak perempuan);
- Menetapkan Harta peninggalan Amaq Marpin sebagai berikut :
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1230/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 1230/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Wacana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1230/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1230/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 299 K/Ag/2022
Pertama : 1230/Pdt.G/2020/PA.Gm
Statistik175107