- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 1230/PDT.G/2020/PA.GM., TANGGAL 15 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RAJAB 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AMAQ MARPIN MENINGGAL DUNIA TAHUN 1980 SEBAGAI PEWARIS, DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- AMAQ JUNAIDI (TERGUGAT 1);
- AMAQ SURIANI (PENGGUGAT 2);
- ARSAD (TERGUGAT 2);
- AMAQ HARSANAH (MENINGGAL DUNIA TAHUN 2017);
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN AMAQ MARPIN YANG BELUM DIBAGI WARIS (SESUAI PEMERIKSAAN SETEMPAT) BERUPA:
- SEBIDANG TANAH LADANG SELUAS 10.500 M2 YANG TERLETAK DI ORONG OTAK LENDANG, DUSUN OTAK LENDANG, DESA AKAR-AKAR, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN LOMBOK UTARA DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBIDANG TANAH LADANG SELUAS 13.100 M2 YANG TERLETAK DI ORONG OTAK LENDANG, DUSUN OTAK LENDANG, DESA AKAR-AKAR, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN LOMBOK UTARA DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBIDANG TANAH LADANG SELUAS 7.500 M2 YANG TERLETAK DI ORONG OTAK LENDANG, DUSUN OTAK LENDANG, DESA AKAR-AKAR, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN LOMBOK UTARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH LADANG SELUAS 10.000 M2 YANG TERLETAK DI ORONG OTAK LENDANG, DUSUN OTAK LENDANG, DESA AKAR-AKAR, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN LOMBOK UTARA DENGAN BATAS-BATAS:
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN AMAQ MARPIN DAN INAQ MARPIN YANG BELUM DIBAGI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3.2 DAN 3.3 TELAH DIJUAL OLEH TERGUGAT 1 KEPADA TERGUGAT 4;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- AMAQ SURIANI (PENGGUGAT 2), 1/3 BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3.1DAN ANGKA 3.4;
- ARSAD (TERGUGAT 2), 1/3 BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3.1DAN ANGKA 3.4;
- AMAQ HARSANAH 1/3 BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3.1 DAN ANGKA 3.4 DIBERIKAN KEPADA AHLI WARISNYA, YAITU PENGGUGAT 1 DAN PENGGUGAT 3;
- MENGHUKUM TERGUGAT 2DAN TERGUGAT 4 UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PARA PENGGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT DI ATAS DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS MASING-MASING;
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 UNTUK MENGGANTI KERUGIAN ATAS BAGIAN PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 3 DAN TERGUGAT 2, SELUAS 10.000. M2 ( 1 HEKTAR )
- MENOLAK UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN PARA TERGUGAT/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 1.821.000,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN PARA TERGUGAT/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1230/Pdt.G/2020/PA.Gm., tanggal 15 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1442 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat/Terbanding sebagian;
- Menetapkan Amaq Marpin meninggal dunia Tahun 1980 sebagai pewaris, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Amaq Junaidi (Tergugat 1);
- Amaq Suriani (Penggugat 2);
- Arsad (Tergugat 2);
- Amaq Harsanah (meninggal dunia Tahun 2017);
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Marpin yang belum dibagi waris (sesuai pemeriksaan setempat) berupa:
- Sebidang tanah ladang seluas 10.500 M2 yang terletak di Orong Otak Lendang, Dusun Otak Lendang, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas:
- Sebidang tanah ladang seluas 13.100 M2 yang terletak di Orong Otak Lendang, Dusun Otak Lendang, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas:
- Sebidang tanah ladang seluas 7.500 M2 yang terletak di Orong Otak Lendang, Dusun Otak Lendang, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah ladang seluas 10.000 M2 yang terletak di Orong Otak Lendang, Dusun Otak Lendang, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas:
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Marpin dan Inaq Marpin yang belum dibagi waris sebagaimana tersebut pada angka 3.2 dan 3.3 telah dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 4;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Amaq Suriani (Penggugat 2), 1/3 bagian dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 3.1dan angka 3.4;
- Arsad (Tergugat 2), 1/3 bagian dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 3.1dan angka 3.4;
- Amaq Harsanah 1/3 bagian dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 3.1 dan angka 3.4 diberikan kepada ahli warisnya, yaitu Penggugat 1 dan Penggugat 3;
- Menghukum Tergugat 2dan Tergugat 4 untuk menyerahkan bagian para Penggugat sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan tersebut di atas dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengganti kerugian atas bagian Penggugat 1, Penggugat 2, Penggugat 3 dan Tergugat 2, seluas 10.000. M2 ( 1 Hektar )
- Menolak untuk selebihnya;
- Menghukum para Penggugat/Terbanding dan para Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.821.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum para Penggugat/Terbanding dan para Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ketut Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | H. Awaluddin, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA: JALAN; SEBELAH SELATAN: TANAH AMAQ SUHARDI; SEBELAH TIMUR: KALI; SEBELAH BARAT: TELABAH; SEBELAH UTARA: TANAH JAMALUDDIN; SEBELAH SELATAN: TANAH AMAQ SUHARDI; SEBELAH TIMUR: JALAN; SEBELAH BARAT: KALI; SEBELAH UTARA: TANAH JAMALUDDIN; SEBELAH SELATAN: TANAH AMAQ SUHARDI; SEBELAH TIMUR: OBYEK SENGKETA 2; SEBELAH BARAT: KALI; SEBELAH UTARA: KUBURAN; SEBELAH SELATAN: TANAH SAFARUDIN; SEBELAH TIMUR: KALI; SEBELAH BARAT: KALI; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Sebelah Utara: Jalan; Sebelah Selatan: Tanah Amaq Suhardi; Sebelah Timur: Kali; Sebelah Barat: Telabah; Sebelah Utara: Tanah Jamaluddin; Sebelah Selatan: Tanah Amaq Suhardi; Sebelah Timur: Jalan; Sebelah Barat: Kali; Sebelah Utara: Tanah Jamaluddin; Sebelah Selatan: Tanah Amaq Suhardi; Sebelah Timur: obyek sengketa 2; Sebelah Barat: Kali; Sebelah Utara: Kuburan; Sebelah Selatan: Tanah Safarudin; Sebelah Timur: Kali; Sebelah Barat: Kali; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 299 K/Ag/2022
Pertama : 1230/Pdt.G/2020/PA.Gm
Statistik13886