- Menyatakan terdakwa Sahrial Riono Alias Sahrial Bin Alm Jumangin Amri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar kertas tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah didalamnya terdapat butiran kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah botol tutup orange disambung pipet biru dan kaca pirex;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar diduga bekas bungkusan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kecil keadaan kosong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) helai kertas tisu, 2 (dua) buah gulungan potongan kaleng alumunium, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) buah potongan kayu lidi dibalut benang hitam;
- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tabung plastik kuning dibalut lakban hitam, bungkusan-bungkusan plastik klip merah berbagai ukuran, lembaran-lembaran kertas tisu;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 675/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 675/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Sukandar Alias Sisu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 675/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 675/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1042 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 675/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik5821