Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 PK/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 1042 PK/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Eddy Army |
Hakim Anggota | Jupriyadi, H. Dwiarso Budi Santiarto |
Panitera | Meni Warlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL bin almarhum JUMANGIN AMRI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor675/Pid.Sus/2020/PN Rhl tanggal 17 Februari 2021 tersebutMENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL binalmarhum JUMANGIN AMRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan Ibagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristalNarkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) lembar kertas tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) unit handphone merek Huawei warna gold;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah botol tutup orange disambung pipet biru dan kaca pirex;- 1 (satu) buah dompet warna merah muda di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar diduga bekas bungkusan Narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kecil keadaan kosong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) helai kertas tisu, 2 (dua) buah gulungan potongan kaleng alumunium, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) buah potongan kayu lidi dibalut benang hitam;- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tabung plastik kuning dibalut lakban hitam, bungkusan-bungkusan plastik klip merah berbagai ukuran, lembaran-lembaran kertas tisu;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Sukandar alias Sisu;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1042 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 675/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik4710