- Menyatakan Terdakwa EDWARD O.W. Bin FELIX ANDREAS W.tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDWARD O.W. Bin FELIX ANDREAS W.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1487/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1487/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Sisa hasil pemeriksaan Laboratorium narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus bekas permen Kopiko berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna hijau berlogo "Love" dengan berat netto seluruhnya 1,6593 gram; 2) 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Aigner; Dirampas untuk dimusnahkan. 3) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun, warna biru hitam, nopol B-6560-SDE berikut kunci kontaknya; 4) Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1487/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik280