- Menyatakan Terdakwa James Raymond Lawalata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa James Raymond Lawalata, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan (rehabilitasi) medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak No. 75 Cibubur Jakarta Timur, selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa rehabilitasi yang akan dijalankan diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru
- 1 (satu) buah alat hisab bong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 4 (empat) buah sedotan Panjang
- 2 (dua) buah sedotan kecil
- 1 (satu) buah botol bekas Fanta
- 1 (satu) buah alat sengko dari sedotan
- 2 (dua) buah plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat alat bakar (kertas foil dan cotton bud)
- 1 (satu) unit HP merk Honour warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa James Raymond Lawalata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa James Raymond Lawalata, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan (rehabilitasi) medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak No. 75 Cibubur Jakarta Timur, selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa rehabilitasi, baik yang telah dijalankan mapun yang akan dijalankan diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru
- 1 (satu) buah alat hisab bong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 4 (empat) buah sedotan Panjang
- 2 (dua) buah sedotan kecil
- 1 (satu) buah botol bekas Fanta
- 1 (satu) buah alat sengko dari sedotan
- 2 (dua) buah plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat alat bakar (kertas foil dan cotton bud)
- 1 (satu) unit HP merk Honour warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1191/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1191/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Srutopo Mulyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufan Mandala., Br Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa James Raymond Lawalata MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa James Raymond Lawalata |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1191/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik480