- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) di atas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada pengurus Musholla Al Muttaqin;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 7.345.000,00 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn |
|
Nomor | 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Faiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Gembong Edy Sujarno, Br Hakim Anggota Hj. Munadhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Priyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA adalah bagian wakaf dari Masiroen P. Soewarti; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn.zip
- Download PDF
- 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 960 K/Ag/2021
Pertama : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Statistik236108