Putusan PTA SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1943/Pdt.G/ 2020/PA.Bjn tanggal 3 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1442 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :DALAM PROVISI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas berupa apapun termasuk proses pembangunan diatas tanah sengketa;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Suwarti- Sebelah Barat : Musholla- Sebelah Selatan : Jalan Lorong- Sebelah Timur : Jalan Desaadalah bagian wakaf dari Masiroen P. Soewarti;3. Menyatakan seluruh proses wakaf yang dilakukan secara lisan oleh Masiroen P Suwarti kepada Troeno Pawiro pada sekitar tahun 1957 atas sebidang tanah ukuran 8 m x 41 m (seluas 328 M) di Dusun Ngantulan Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa Bulu Persil Nomor 80 Kelas II luas 0,105 da, atas nama Masiroen Soewarti, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Suwarti;- Sebelah Barat : Tanah Suparman;- Sebelah Selatan : Jalan Lorong;- Sebelah Timur : Jalan Desa;adalah sah dan mengikat secara hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) di atas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku Pengurus Musholla Al Muttaqin;5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Para Penggugat selaku Pengurus Musholla Al Muttaqin untuk setiap hari atas kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berlaku hukum tetap;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 8 Desember 2020;7. Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 7.345.000,00 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Tergugat/ Pembanding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 960 K/Ag/2021
Pertama : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Statistik280130