- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Mengizinkan Pemohon Konvensi (Pujianto bin Katmani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ricca Pratiwi) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Membayar nafkah iddah sejumlah 4.870.650,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
2.2. Membayar mut?ah berupa Cincin Emas 24 Karat seberat 5 (lima) Gram;
2.3. Membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan izin ikrar talak di muka sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 528/Pdt.G/2020/PA.TBK |
|
Nomor | 528/Pdt.G/2020/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Andri Irawan |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Faizal Husen, S.sybr Hakim Anggota Nasihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasaruddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi II. Dalam Konvensi III. Dalam Rekonvensi IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/Pdt.G/2020/PA.TBK.zip
- Download PDF
- 528/Pdt.G/2020/PA.TBK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Kasasi : 19 K/Ag/2022
Pertama : 528/Pdt.G/2020/PA.TBK
Statistik12484