- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor 528/Pdt.G/2020/PA.TBK. tanggal 3 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan Tanggal 19 Rajab 1442 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pujianto bin Katmani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ricca Pratiwi binti Jallani) didepan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) gram;
- Nafkah lampau sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas, sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. M. Nasrul K |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Kasasi : 19 K/Ag/2022
Pertama : 528/Pdt.G/2020/PA.TBK
Statistik10333