- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak 30 Juli 2020;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebatas prosedur Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
- Kepada Penggugat I atas nama Sandiko sejumlah Rp36.953.762,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
- Kepada Penggugat II atas nama Rizki Ananda sejumlah Rp55.101.873,00 (lima puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Kepada Penggugat III atas nama Ahmad Rudianto sejumlah Rp36.953.762,00 (tiga puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
- Kepada Penggugat IV atas nama Yusri, S.S sejumlah Rp58.126.558,00 (lima puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
- Kepada Penggugat V atas nama Sumarni sejumlah Rp45.501.785 (empat puluh lima juta lima ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Rapnauli Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat untuk keseluruhan; Dalam Pokok Perkara: Total yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sejumlah Rp232.637.740,00 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Statistik13244