- Menyatakan Terdakwa DENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT DALAM MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) Tahun .dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bekas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0601 gram, berat bersih sisa Lab : 0,0435 grm;
- 1 (satu) unit hanphone merk xiomi;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo
- Uang tunai sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah};
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No. Pol. B-3013-TLT;
- Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).-
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1124/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1124/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novian Saputra, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara ANDRA UNTUNG PRASAD. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1124/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 1124/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1124/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik5313