- Menyatakan Terdakwa Arkanul Hakim alias Batak Bin Munasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arkanul Hakim alias Batak Bin Munasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arkanul Hakim alias Batak Bin Munasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto +/- 0,52 gram
- 1 (satu) buah amplop warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastiki klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto +/- 2,26 gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berikut kartu simcard
- Seperangkat alat hisap sabu / bong
Putusan PN Cikarang Nomor 641/Pid.Sus/2020/PN Ckr |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2020/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Br Hakim Anggota Rechtika Dianita |
Panitera | Panitera Pengganti Hendi Firlandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 10. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2020/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2020/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2020/PN Ckr
Statistik4810