- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Andi Rachmad, S.E. bin Alwi Munawir) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Amilia Qodarsih, S.E. binti Moch. Tojib) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat (Amilia Qodarsih, S.E. binti Moch. Tojib) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap kedua anaknya yang bernama Syahrul Aulia Rachmad bin Andi Rachmad, S.E., lahir tanggal 02 Juni 2000 dan Rahmalia Nur Syamsia binti Andi Rachmad, S.E., lahir tanggal 17 Juni 2004, dan Penggugat berkewajiban memberi akses (peluang dan kesempatan) kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Mut???ah sejumlah Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah Hadhanah terhadap kedua anaknya tersebut sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 3 tersebut (termasuk diktum nomor 3.3. bulan pertama) sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya tentang nafkah madhiyah (lampau);
- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 5579/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 5579/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Mahdi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 5579/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik3410