- Menyatakan Terdakwa ANDRE AVILA Bin SARWO ADIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi 6 (enam) bungkus plastik klip kode A s.d F masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat bruto seluruhnya 33,39 gram netto 5,3091 gram setelah pemeriksaan Laboratoris berat netto 5,2051 gram. (Total berat Brutto seluruhnya sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris 82,82 gram)
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah kantong bahan kecil warna biru dengan merek ?IRY?.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna putih berikut Sim Card 085703068022.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis, Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik3513