Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Agm |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Eldi Nasali, M.h Firdaus Azizy |
Panitera | Heriyanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi) dan Turut Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi (Para Penggugat I Konvensi/ Para Tergugat I Rekonvensi dan Para Penggugat II Konvensi/ Para Tergugat II Rekonvensi) untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi (Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi) untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi (Para Penggugat I Konvensi/ Para Tergugat I Rekonvensi dan Para Penggugat II Konvensi/ Para Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.254.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Agm
Banding : 29/PDT/2020/PT BGL
Statistik207251