- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDINGSECARAFORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK NOMOR 211/PDT.G/2020/PA.MS,TANGGAL 29 DESEMBER 2020BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL ULA 1442HIJRIYAHDENGAN :
- MENYATAKAN, PERLAWANAN PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 516.000,00(LIMA RATUS ENAMBELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PELAWAN/TERBANDINGUNTUKMEMBAYARBIAYAPERKARA PADATINGKATBANDINGSEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMAPULUHRIBURUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembandingsecaraformal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 211/Pdt.G/2020/PA.MS,tanggal 29 Desember 2020bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1442Hijriyahdengan :
- Menyatakan, perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000,00(lima ratus enambelas ribu rupiah);
- Menghukum Pelawan/Terbandinguntukmembayarbiayaperkara padatingkatbandingsejumlah Rp.150.000,- (seratus limapuluhriburupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | Khalis, M.hbrh. Mohamad Yamin |
Panitera | Said Hasan A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI 1. MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN I; 2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri Dalam eksepsi 1. Menolak eksepsi Terlawan I; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Muara Sabak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 891 K/Ag/2021
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik10841