- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon/Pemban ding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0121/Pdt.G/ 2015/PA.TPI tanggal 9 Nopember 2015;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0121/Pdt.G/ 2015/PA.TPI tanggal 9 Nopember 2015.
- Nadhif Manggala Ramadhan Bin Edi Susanto, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 15 September 2009;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang berada dibawah hadhanah/hak asuh Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 diatas setiap bulan minimal sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa atau bisa mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa Iddah sebesar Rp. 6.000.000,00,- (Enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk perhiasan emas seberat 10 (sepuluh) gram;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0008/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0008/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Panitera | - Yusrizal Kd, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: Merobah amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yaitu : 2.1 Calista Eilen Maheswari Binti Edi Susanto, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 07 Mei 2008; berada dibawah hadhanah/hak asuh Penggugat Rekonvensi selaku Ibu Kandungnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0121/Pdt.G/ 2015/PA.TPI tanggal 9 Nopember 2015. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0008/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0008/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 08/Pdt.G/2016/PTA-pbr
Pertama : 0121/Pdt.G/2015/PA.TPI
Statistik10731