Putusan PN PINRANG Nomor 160/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Alin Maskury, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Irwan Alias Jambang,e Bin Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Alias Jambang,e Bin Ruslan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu; - 1 ( satu) buah timbangan digital;- 2 ( dua) buah plastik kecil kosong;Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3087 K/PID.SUS/2021
Pertama : 160/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 645/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik395