- MENYATAKAN TERDAKWA SITI NUR AINI ALS. ENI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menyatakan Terdakwa Siti Nur Aini Als. Eni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT SURABAYA Nomor 139/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 139/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Legowo |
Hakim Anggota | A. Dachrowi Sa, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | Hasani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG TANGGAL 6 JANUARI 2021 NOMOR 569/PID.B/2020/PN MLG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 6 Januari 2021 Nomor 569/Pid.B/2020/PN Mlg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |