- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Menyatakan bagian dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat dan bagian yang lain adalah bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut di atas sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan. Apabila tidak bisa dibagi secara natura maka terlebih dahulu didaftarkan di Kantor Lelang Negara untuk dijual Lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TERNATE Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muna Kabir, Ibr Hakim Anggota Bahri Conoras |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Br Mangunsong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1. Satu bidang tanahyang berdiri diatasnya berdiri 1(satu)rumahdengan kos-kosan 12 kamar permanen, dengan sertifikat hak milik Nomor: 671 yang terletakdiKelurahan Makassar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah,Kota Ternatedengan ukuran luas tanah 132(seratus tiga puluh dua) m2, dengan batas-batassebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Ruslan Man; - Sebelah Selatan Tanah Haris; -Sebelah Timur Jalan Sitapak; - Sebelah Barat Tanah Cinur 2.2. Harta bergerak satu unit kulkas merek LG; 2.3. Lima ekor kambing (empat ekor betina dan satu ekor jantan); 2.4. Harta bergerak satu unit sepeda Motormerek Fino SportyWarna Merah dengan DG 3858 YX; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.335.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.MU
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik7760