Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.MU |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Akhmad Abdul Hadi |
Hakim Anggota | H. Moh. Faishol Hasanuddin, Mansur |
Panitera | Irssan Alham Gafur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Tte.tanggal 16 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Sya?ban 1442 Hijriyah; Dengan mengadili sendiriI. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Satu bidang tanah yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah dengan kos-kosan 12 kamar permanen, dengan sertifikat hak milik Nomor: 671 yang terletak di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate dengan ukuran luas tanah 132 (seratus tiga puluh dua) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan Ruslan Man;- Sebelah Selatan Tanah Haris;- Sebelah Timur Jalan Setapak;- Sebelah Barat Tanah Cinur2.2. 1 ( satu ) unit kulkas merek LG;2.3. 5 ( lima ) ekor kambing terdiri 4 (empat ) ekor betina dan 1 ( satu ) ekor jantan;Adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding;3. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 2 putusan ini, dibagi 2 (dua) sama besar nilainya dengan pembagian (seperdua) bagian untuk Penggugat/Terbanding dan (seperdua) bagian untuk Tergugat/Pembanding;4. Menghukum Tergugat/Pembanding yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat berupa harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 2 putusan ini kepada Penggugat/Terbanding sesuai bagiannya sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3 putusan ini, dan apabila Putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian atau aparat keamanan lain yang terkait dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang dan hasil lelangnya dibagikan kepada kedua belah pihak sama besar;5. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tentang harta bersama berupa satu unit sepeda Motor merek Fino Sporty Warna Merah dengan nomor Polisi sementara DG 3858 YX tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp 4.335.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Membebankan Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp,150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.MU
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik25474