- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menetapkan Hj Sulastri (istri) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2018, sebagai Pewaris ;
- Menetapkan ahli waris dari Hj Sulastri ( Pewaris ) yaitu :
- H. Arsyad bin H.M. Said ( suami);
- M. Saleh bin H. Arsyad ;
- Haerullah bin H. Arsyad ;
- Jamaludin bin H. Arsyad ;
- Mastura binti H. Arsyad ;
- Menetapkan harta peninggalan pewaris Almarhumah. Hj Sulastri berupa Tanah sawah seluas 1000 M2 (10, are ) yang terletak di So Tambe Te?e DA Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dengan batas-batas;
- Utara : Suharto
- Timur : Jalan Raya
- Selatan : Mus Mulyadi
- Barat : Anwar Monco
- Menetapkan bagian Ahli waris Almah Hj. Sulastri masing-masing dari ahli waris sebai berikut :
- H. Arsyad (suami) 7/28 x 1000 M2 = 250 M2 atau 25 % dari nilai obyek ( harta warisan) ;-
- M. Saleh bin H. Arsyad 6/28 x 1000 M2 = 214,28 M2 atau 21,42 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Haerullah bin H. Arsyad 6/28 x 1000 M2 = 214,28 M2 atau 21,42 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Jamaludin bin H. Arsyad 6/28 x 1000 M2 = 214,28 M2 atau 21,42 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Mastura binti H. Arsyad 3/28 x 1000 M2 = 107,14 M2 atau 10,71 % dari nilai obyek ( harta warisan);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 5 tersebut di atas ;-
- Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 5 tersebut di atas ;-
- Menolak selain dan selebihnya ;-
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.165.000,- ( dua juta seratu enam puluh lima ribu rupiah ) ;-
Putusan PA BIMA Nomor 1676/Pdt.G/2020/PA.Bm |
||||
Nomor | 1676/Pdt.G/2020/PA.Bm | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
|||
Kata Kunci | Kewarisan | |||
Tahun | 2021 | |||
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PA BIMA | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Nasri, Br Hakim Anggota Saiin Ngalim | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari para Tergugat / Kuasanya ;- Dalam Pokok Perkara
|
|||
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 | |||
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1676/Pdt.G/2020/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1676/Pdt.G/2020/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1676/Pdt.G/2020/PA.BM.
Statistik9549