- Menyatakan Terdakwa Rivaldi Idris bin Adrison telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivaldi Idris bin Adrison tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000.000.,00. (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 129 (seratus dua puluh Sembilan) plastic klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) dengan total berat bruto+/- 38,40 (tiga puluh delapan koma empat puluh) gram ;
- 1 (satu) buah plastic klip sedang berwarna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Tembakau Gorilla) dengan berat bruto +/- 23,58 (dua puluh tigakoma lima puluh delapan) gram, dengan total barang bukti Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) netto 34,37 (tiga puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) unit handphone I-Phone warna Emas dengan nomor sim card 0858800284016 ;
- 1 (satu) unit alat timbang elektrik warna silver ;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru tua.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar terdakwa Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).-
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1058/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1058/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1058/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 96/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik6019