Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Ignatia Kasiartati, M. Mariyanto |
Panitera | Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir terhitung sejak 1 Desember 2016;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagaimana ketentuan Pasal 156 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon sebesar 2 x 9 x Rp.5.000.000,- =Rp. 90.000.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 x Rp.5.000.000,- =Rp. 20.000.000,- + Jumlah Total =Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II berakhir terhitung sejak 1 Desember 2019;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagaimana ketentuan Pasal 156 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon sebesar 2 x 4 x Rp.6.000.000,- =Rp. 48.000.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 2 x Rp.6.000.000,- =Rp. 12.000.000,-+Jumlah Total =Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara ini sejumlah sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 571 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik920