Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 571 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Sugiyanto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT MAWAR MAHAKAM, 2. PT WIRA DHARMA SAKTI/PT WIRA DHARMA SAMUDERA SHIPPING tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr, tanggal 1 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir terhitung sejak 1 Desember 2016;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak- hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon 2 X 9 X Rp5.000.000,00 = Rp90.000.000,00;- Uang penghargaan masa kerja 4 X Rp5.000.000,00 = Rp20.000.000,00;Jumlah = Rp110.000.000,00;- Uang penggantian hak 15% X Rp110.000.000,00 = Rp16.500.000,00;Total = Rp126.500.000,00;(seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II berakhir terhitung sejak 1 Desember 2019;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon 2 X 4 X Rp6.000.000,00 = Rp48.000.000,00;- Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp6.000.000,00 = Rp12.000.000,00;Jumlah = Rp60.000.000,00;- Uang penggantian hak 15% X Rp60.000.000,00 = Rp9.000.000,00;Total = Rp69.000.000,00;(enam puluh sembilan juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;?3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 571_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 571_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 571 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik9329