Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1289/Pdt.G/2020/PA.JP |
|
Nomor | 1289/Pdt.G/2020/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jarkasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hafsah, Br Hakim Anggota Wawan Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Tn. Supriyadi bin Yasri Tarumun) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Noor El Bayinah binti Abdul Qodir) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat; 3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi sebagian lainnya pada petitum angka 3 tentang nusyuz Termohon Konvensi dan petitum angka 4 dan 5 tentang hadhanah dan nafkah anak; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 3. Menetapkan kedua anak bernama Zahra Urfa Rahmah dan Ridhwan alMalik berada dalam pengasuhan/hadhanah Penggugat rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kedua anak bernama Zahra Urfa Rahmah dan Ridhwan al-Malik sebesar Rp. 10.000.000,- perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% pertahunnya; 5. Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:Hal 61 dari 62 Putusan Nomor 1289/Pdt.G/2020/PA.JP 5.1. Mobil Toyota Fortuner, warna Silver, No.Pol. B 1554 PJA; 5.2. Motor Honda Beat, warna Putih, No.Pol. B 3813 PIT; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual melalui balai lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya; 7. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian lainnya; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan biaya desente dibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 238 K/Ag/2022
Pertama : 1289/Pdt.G/2020/PA.JP
Banding : 119/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik6714