Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 20-K/PMT-II/AL/IX/2020 |
|
Nomor | 20-K/PMT-II/AL/IX/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Hanifan Hidayatulloh, Marwan Suliandi |
Panitera | Khairil Anwar, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU JOHAN PATRIX TUELA, S.E. MAYOR LAUT(P) NRP 15451/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA, UNTUK SELURUHNYA MEMBERITAHUKAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERWENANG MENGETAHUI, SURAT-SURAT, PETA-PETA, DAN RENCANA-RENCANA, YANG BERSIFAT RAHASIA DAN BERSANGKUTAN DENGAN KEAMANAN INDONESIA TERHADAP SERANGAN DARI LUAR, YANG ADA PADANYA YANG ISINYA, ITU DIKETAHUI OLEHNYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Johan Patrix Tuela, S.E. Mayor Laut(P) NRP 15451/P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan sengaja, untuk seluruhnya memberitahukan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, dan rencana-rencana, yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya yang isinya, itu diketahui olehnya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan dan menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI Nomor. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : - 1 (satu) buah HP Android merk Xiaomi milik Terdakwa dikembalikan pada Terdakwa.b. Surat-surat :1) 4 (empat) lembar Dislokasi unsur KRI yang dikirimkan oleh Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 kepada Saksi-1 kemudian diteruskan kepada Terdakwa.2) 6 (enam) lembar Tabel Dislokasi unsur KRI Koarmada I yang dikirimkan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 kepada Saksi kemudian diteruskan kepada Terdakwa.3) 8 (delapan) lembar percakapan dalam WA (Whatsap) dan pengiriman Dislokasi unsur KRI yang dikirimkan Terdakwa kepada Sdr. Johanes alias Joko dengan Nomor kontak SUN ASEN di HP Xiaomi milik Terdakwa. 4) 1 (satu) lembar foto HP Android merk Xiaomi Note 1 milik Terdakwa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara..4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PMT-II/AL/IX/2020.zip
- Download PDF
- 20-K/PMT-II/AL/IX/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021
Pertama : 20-K/PMT.II/AL/IX/2020
Statistik317675