Putusan DILMILTAMA Nomor 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021 |
|
Nomor | 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Brigjen Tni Agung Iswanto, Hakim Anggota Ii Brigjen Tni Weni Okianto |
Panitera | Letkol Chk Yudi Zachrumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENYATAKAN: 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI II JAKARTA LETKOL LAUT (KH/W) MARLIAH, S.H., M.H. NRP 33984/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 20-K/PMT.II/AL/IX/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGUBAH STATUS PENETAPAN BARANG BUKTI BERUPA BARANG YAITU 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK XIAOMI MILIK TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan: 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Letkol Laut (KH/W) Marliah, S.H., M.H. NRP 33984/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 20-K/PMT.II/AL/IX/2020 tanggal 3 Desember 2020, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengubah status penetapan barang bukti berupa barang yaitu 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi milik terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang : 1 (satu) unit HP Android merk Xiaomi milik Terdakwa. dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 20-K/PMT.II/AL/IX/2020 tanggal 3 Desember 2020, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021.zip
- Download PDF
- 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AL/I/2021
Pertama : 20-K/PMT.II/AL/IX/2020
Statistik387110