- MENERIMAPERMOHONAN BANDINGPEMBANDING SEMULA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1234/PDT.G/2020/PA.SMN TANGGAL 12 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 JUMADIL ULA 1442 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERIKAN IJIN KEPADA PEMOHON UNTUK IKRAR MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI PADA SAAT SIDANG IKRAR TALAK DILAKSANAKAN YAITU ;
- NAFKAH IDDAH RP2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MASKAN (BIAYA UNTUK SEWA TEMPAT TINGGAL) RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- KISWAH (BIAYA UNTUK BELI PAKAIAN) RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- NAFKAH MADHIYAH ISTRI RP22.935.000,00 (DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI NAFKAH DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN UNTUK KEDUA ORANG ANAK BERNAMA ANAK LAHIR TANGGAL 16 DESEMBER 2000 DAN ANAK LAHIR TANGGAL 4 JUNI 2003 HINGGA MEREKA DEWASA (21 TAHUN) SETIAP BULANNYA RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DITAMBAH DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBAYARAN HUTANG KEPADA PIHAK ORANG LAIN TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerimapermohonan bandingPembanding semula Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1234/Pdt.G/2020/PA.Smn tanggal 12 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Ula 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Edy Cahyadi bin Sudiro) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Muryati binti Sastro Prayitno) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan yaitu ;
- Nafkah iddah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Maskan (biaya untuk sewa tempat tinggal) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Kiswah (biaya untuk beli pakaian) Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah madhiyah istri Rp22.935.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah di luar biaya pendidikan dan kesehatan untuk kedua orang anak bernama Yoshinta Aurora Damayanti lahir tanggal 16 Desember 2000 dan Yoshioka Indra Permana lahir tanggal 4 Juni 2003 hingga mereka dewasa (21 tahun) setiap bulannya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menyatakan gugatan pembayaran hutang kepada pihak orang lain tersebut tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya;
- Membebankan kepada Pembanding semula Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.oimah |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Brh. A. Khaliq Damanhuri |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP537.000,00 (LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp537.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1234/Pdt.G/2020/PA.Smn
Statistik11956