- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Ali alias Bapak Sebolah telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1994, dan Inaq Sebolah telah meninggal dunia pada tahun 1972, Inaq Jabe alias fatimah binti amaq samin meninggal dunia pada 10 Mei 1980, dan Sarah telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 1996, di Dusun Montong Rupe, Desa Batunyala kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menetapkan ahli waris Ali alias Bapak Sebolah yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut :
-
Manggi alias Inaq Seni Binti Bapak Sebolah (anak perempuan);
Arjan Bin Bapak Sebolah (anak laki-laki);
Zubaedah Binti Bapak Sebolah (anak perempuan);
-
Menetapkan harta peninggalan Ali alias Bapak Sebolah yang menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah berupa Tanah seluas 3.920 M terletak di Montong Rope, Dusun Batunyala 1, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah evi, alias bapak ridwan (anaknya marwan);
Sebelah Selatan : Tanah Umar dan H. Suhaimi;
Sebelah Timur : Gubuk montong rope dann Tanah Umar;
Sebelah Barat : Saluran Air/Jalan Desa;
-
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ali alias Bapak Sebolah, sebagai berikut :
Manggi alias Inaq Seni Binti Bapak Sebolah mendapat bagian 1/4 dari harta warisan;
Arjan Bin Bapak Sebolah mendapat bagian 2/4 dari harta warisan;
Zubaedah Binti Bapak Sebolah mendapat bagian 1/4 dari harta warisan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1060/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 1060/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ema Fatma Nuris |
Hakim Anggota | S. Ag., Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Quratul Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1060/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1060/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 250 K/Ag/2022
Pertama : 1060/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik13584