Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Wardi Syukri, Brh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI NOMOR 780/PDT.G/ 2020/PA.PLH, TANGGAL 26 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (AIDI NURRAHMAN BIN H. SALAMIN) KEPADA PENGGUGAT (WELLI OKTAVIANI BINTI MUHAMMAD AYNI); 3. MENGHUKUM TERGUGAT (AIDI NURRAHMAN BIN H. SALAMIN) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT (WELLI OKTAVIANI BINTI MUHAMMAD AYNI) BERUPA : A. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH (3 BULAN X RP1.500.000,00) = RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); B. NAFKAH TERLALAIKAN (MADHIYAH) SEJUMLAH (6 BULAN X RP1.500.000,00) = RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); C. MUT'AH SEJUMLAH (12 BULAN X RP1.500.000,00) = RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 4. MEMERINTAHKAN TERGUGAT (AIDI NURRAHMAN BIN H. SALAMIN) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT (WELLI OKTAVIANI BINTI MUHAMMAD AYNI) BERUPA NAFKAH IDDAH, NAFKAH TERLALAIKAN (MADHIYAH) DAN MUT'AH TERSEBUT DI ATAS SEBELUM MENGAMBIL AKTA CERAI; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HARTA BERSAMA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 362.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 780/Pdt.G/ 2020/PA.Plh, tanggal 26 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Aidi Nurrahman bin H. Salamin) kepada Penggugat (Welli Oktaviani binti Muhammad Ayni); 3. Menghukum Tergugat (Aidi Nurrahman bin H. Salamin) untuk membayar kepada Penggugat (Welli Oktaviani binti Muhammad Ayni) berupa : a. Nafkah Iddah sejumlah (3 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah (6 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); c. Mut'ah sejumlah (12 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 4. Memerintahkan Tergugat (Aidi Nurrahman bin H. Salamin) untuk membayar kepada Penggugat (Welli Oktaviani binti Muhammad Ayni) berupa nafkah Iddah, nafkah terlalaikan (Madhiyah) dan Mut'ah tersebut di atas sebelum mengambil akta cerai; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 362.000,00 (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Ag/2022
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik13356